Jakarta (KABARIN) - Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan DKI Jakarta tidak diperbolehkan bekerja dari kafe atau tempat umum saat menjalankan kebijakan work from home setiap hari Jumat.
Ia menyampaikan bahwa aturan WFH bukan berarti pegawai bebas memilih lokasi kerja sesuka hati, tetapi tetap wajib bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Pramono juga memastikan akan ada tindakan tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, meski belum merinci bentuk sanksinya. Ia bahkan menegaskan secara keras bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono.
Kebijakan WFH setiap Jumat sendiri merupakan aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, ASN tetap wajib melakukan absensi secara digital dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat sebagai jadwal WFH dilakukan karena beban kerja di hari tersebut cenderung lebih ringan dibanding hari lainnya.
Menurutnya, banyak instansi juga sudah lebih dulu menerapkan pola kerja fleksibel sejak pandemi, dengan dukungan sistem digital yang membuat pekerjaan tetap bisa berjalan meski tidak di kantor.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa layanan publik dan sektor penting tetap harus beroperasi normal tanpa gangguan meskipun ada kebijakan WFH.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026